Bukan Nikah Siri, KPI Jatim Akan Laporkan 2 Hal Ini Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora

- 8 Oktober 2021, 13:35 WIB
KPI Jatim akan laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengenai hal ini.
KPI Jatim akan laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengenai hal ini. /Instagram/@lestykejora

Baca Juga: Shenina Cinnamon Pamer Foto Bareng Song Joong Ki dan Han So Hee, Begini Reaksi Sederet Artis Indonesia

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Berkaitan dengan kerugian, menurut Edi Prastio tidak harus bentuknya secara materiil saja.

“Bagaimana pun dia adalah publik figur, frekuensi yang digunakan dalam acara itu publik yang diatur oleh Undang Undang Penyiaran,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah