Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Berkaitan dengan kerugian, menurut Edi Prastio tidak harus bentuknya secara materiil saja.
“Bagaimana pun dia adalah publik figur, frekuensi yang digunakan dalam acara itu publik yang diatur oleh Undang Undang Penyiaran,” pungkasnya.***