Bukan Nikah Siri, KPI Jatim Akan Laporkan 2 Hal Ini Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora

- 8 Oktober 2021, 13:35 WIB
KPI Jatim akan laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengenai hal ini.
KPI Jatim akan laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengenai hal ini. /Instagram/@lestykejora

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Balikan dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Gua sih...

“Aduannya terkait satu Pasal yang kita gunakan Pasal 266 terkait pemasukan keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15,” jelasnya.

Tidak main-main, menurut Edi Prastio jika Rizky Billar dan Lesti Kejora terbukti melanggar maka akan dihukum penjara maksimal 10 tahun.

“Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA itu aja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak KUA memberikan keterangan bahwa sewaktu mendaftar Rizky Billar dan Lesti Kejora menyebut statusnya belum pernah menikah.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Hampir Bertengkar dengan Anang Hermansyah sebelum Menikahi Aurel

Bahkan pihak KUA menyebut bahwa sama sekali tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora nikah siri.

Karena hal tersebut, KPI Jatim membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait dengan penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu dan menimbulkan kerugian.

Selain itu, pelanggaran Hukum Pidana UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 terkait dengan pemberitaan bohong.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah