Baca Juga: Berawal dari Hadiah yang Salah, Pangeran William Berhasil Taklukan Hati Kate Middleton!
"Kalau persoalan nikah lagi, ya, silakan saja. Tapi, kalau saya menghindari karena saya khawatir dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah," ungkapnya.
"Tapi, ada ulama yang membolehkan, ya, silakan saja," kata sang penceramah.
Berdasarkan keterangan Gus Miftah, dokumen akad nikah siri itu bisa didaftarkan ke KUA agar pasangan mempelai mendapat buku nikah.
Maka dari itu, menurut Gus Miftah, pasangan nikah siri tidak perlu lagi mengulang akad nikah.
Namun, jika akad nikah itu dilakukan kembali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, menurut Gus Miftah hal tersebut tidak jadi masalah.
"Kalau saya, hanya mendaftarkan dokumen pernikahan siri ke KUA sehingga kemudian KUA menerbitkan buku nikah," ujar Gus Miftah.
"Jadi, nggak perlu menikah ulang lagi. Tapi, kalau menikah lagi, ya, sudah nggak apa-apa," ungkapnya. ***