"Sebenarnya nggak hanya satu dua orang saja. Nggak ada yang salah dengan nikah siri," tegas Gus Miftah.
Setelah melakukan nikah siri, biasanya mengajukan pengesahan pada KUA untuk mendapat buku nikah.
"Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA nya itu cuma didaftarkan bahwa saya sudah menikah, minta suratnya," tutur Gus Miftah.
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji : Saya Minta Diberikan Keringanan
Gus Miftah menjelaskan jika melakukan ijab kabul lagi, maka bisa jadi ijab kabul pertamanya dianggap bermasalah.
"Artinya apa? Kenapa dilakukan seperti itu, nggak ada nikah kedua kalinya? Takutnya ada kekhawatiran nikah kedua kalinya dianggap memperbarui nikah," kata Gus Miftah.
"Kalau ada memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan nikah pertamanya," tambah Gus Miftah.
Baca Juga: Sejarah Membuktikan, Cuma Putri Diana yang Sempat Kalahkan Pangeran Charles Sebanyak Dua Kali!
Pendapat lain mengatakan sah-sah saja jika dilakukan ijab kabul yang kedua kalinya.