Musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut mengaku menyesali atas perbuatannya.
Pelantun lagu Dia itu menyebutkan bahwa dirinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang membawanya ke ruang persidangan.
Baca Juga: Rami Malek Ajukan Pertanyaan 'Ngadi-ngadi', Kate Middleton Tampak Pusing Menjawabnya
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.
Terkait dengan persidangan tersebut, Majelis Hakim belum menentukan keputusan terhadap kasus Anji.
Anji berharap bahwa pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim selaku pemimpin sidang.
Baca Juga: Beri Petuah Hidup dan Renungan Diri, Maia Estianty: Banyak-banyak lah Berbuat Baik dan Bersyukur
Sebelumnya, Anji telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut dilakukan usai Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan anji di Studionya di Gunung Putri, Bogor.
Dari temuannya tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.