Menurut penjelasan dari pihak KUA, isbat nikah itu mengesahkan pernikahan sirinya yang ditetapkan oleh undang-undang dan tidak perlu melakukan ijab kabul ulang.
Selanjutnya, dia menjelaskan terkait tuduhan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora yang disebut telah melakukan pemalsuan data pada surat pengantar nikah.
Status Rizky Billar dan Lesti Kejora di surat pengantar nikah memang masih berstatus lajang atau belum kawin.
Lebih lanjut, pihak KUA itu juga mengatakan bahwa tidak ada keterangan bahwa mereka sudah menikah siri.
“Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky statusnya jejaka, di KTP juga belum kawin. Lestiani statusnya perawan, ini juga KTPnya belum kawin,” jelasnya.
Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?
“Nggak ada keterangan kalau sudah nikah siri,” tambahnya.
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa administasi kependudukan dari Rizky Billar dan Lesti Kejora ini tidak ada masalah.
Untuk tuduhan pemalsuan data ini pun tidak ditemukan dalam berkas administrasi yang diajukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.