"Saya tunggu kedatangan dan klarifikasinya," pungkas Marissya Icha.
Marissya Icha juga menunjukkan surat laporan polisi yang ditujukan kepadan Medina Zein.
Perkara yang diperselisihkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina Zein terjadi pada 4 hingga 13 September 2021.
Baca Juga: Hanny Kristianto Bongkar Kebiasaan Buruk Alvin Faiz, Sebut Tangis Larissa Chou Pecah
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Marissya Icha, Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti.
"Barang bukti yang dilampirkan itu tangkapan layar dari media sosial," kata Ahmad Ramzy pada 13 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Atas kasus ini, Medina Zein terancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***