Dinyatakan Bersalah, Vicky Prasetyo Dijerat Tiga Pasal dengan Hukuman 4 Bulan Penjara

- 9 September 2021, 20:22 WIB
Vicky Prasetyo telah dinyatakan bersalah atas kasusnya dengan Angel Lelga dan ia divonis 4 bulan penjara.
Vicky Prasetyo telah dinyatakan bersalah atas kasusnya dengan Angel Lelga dan ia divonis 4 bulan penjara. /Instagram/@vickyprasetyo

Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo dijerat tiga pasal terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.

“Terakhir yang diputuskan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335,” tutur Ramdan Alamsyah.

Baca Juga: Fatin Shidqia Lubis Bocorkan Tipe Lelaki Idaman, Harris Vriza: Cocok Banget Sama Ady Sky

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan bulan penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, ketua Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," katanya.

Baca Juga: Verrel Bramasta Masih Cinta Natasha Willona hingga Sebut Kemungkinan Balikan Jika Hal Ini Terjadi

Usai mengikuti sidang, Vicky Prasetyo tampak menangis sambil memeluk sang istri, Kalina Ocktaranny.

Baik Vicky Prasetyo maupun Kalina Ocktaranny menolak memberikan tanggapan terkait putusan ini selepas persidangan.

Terkait keterangan, ia meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada pengacaranya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah