Dinyatakan Bersalah, Vicky Prasetyo Dijerat Tiga Pasal dengan Hukuman 4 Bulan Penjara

- 9 September 2021, 20:22 WIB
Vicky Prasetyo telah dinyatakan bersalah atas kasusnya dengan Angel Lelga dan ia divonis 4 bulan penjara.
Vicky Prasetyo telah dinyatakan bersalah atas kasusnya dengan Angel Lelga dan ia divonis 4 bulan penjara. /Instagram/@vickyprasetyo

PR TASIKMALAYA - Presenter Vicky Prasetyo telah divonis hukuman penjara selama empat bulan.

Vonis ini dijatuhkan kepada Vicky Prasetyo pada Kamis, 9 September 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo dijerat hukuman ini atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Baca Juga: Melihat Rizky Billar dan Lesti Kejora Memiliki Sifat yang Sama, Peramal Beri Saran: Diredam Dikit…

Kasus yang menimpa Vicky Prasetyo merupakan dampak dari penggerebekannya kepada Angel Lelga pada November 2018.

Seperti yang telah dikabarkan Pikiran Rakyat, Ramdan Alamsyah sebagai kuasa hukum Vicky Prasetyo, membenarkan vonis terhadap kliennya tersebut.

“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah," kata Ramdan Alamsyah.

Baca Juga: Sebelum Beri Bantuan, Baim Wong Jahili Nenek Penjual Pisang dengan Belikan Barang Ini

"Diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda. Itu yang sudah diputuskan oleh hakim,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x