Terutamanya atas mediasi dan penerapan teori restorasi justice atau yang lebih mengedepankan perdamaian daripada peradilan pidana dan berakhir masuk penjara.
“Bapak Kapolres Blitar (AKBP Yudhi Hery Setyawan), dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima kasih atas anak buahnya yang berkenan bermediasi.
"Dan atas penerapan teori restorasi justice atau mengedepankan perdamaian daripada peradilan pidana dan masuk penjara,” ujar Hotman Paris Hutapea mengakhiri.***