KPI Imbau Stasiun Televisi Tidak Glorifikasi Saipul Jamil

- 6 September 2021, 14:44 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.* /Instagram/Gus Miftah

PR TASIKMALAYA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh stasiun televisi untuk tidak melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil.

Saipul Jamil sendiri baru saja bebas dari penjara karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan juga penyuapan panitera PN Jakarta Utara.

KPI meminta agar stasiun televisi dalam isi siarannya, tidak mengulang-ulang kasus pencabulan yang pernah melibatkan Saipul Jamil dengan kesan turut merayakan kebebasannya dari hotel prodeo.

Baca Juga: Geram Karena Terus Disinggung, Rizki DA Mendadak Curhat hingga Beri Peringatan soal Roda Kehidupan: Hati-hati

KPI Pusat merespon sentimen negatif publik berkenaan beberapa waktu lalu Saipul Jamil tampil di salah satu acara di stasiun televisi swasta nasional.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

KPI lebih lanjut meminta stasiun televisi untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan acara yang bersinggungan dengan adab, norma, atau tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Kontroversi Baru! Pangeran Harry dan Meghan Markle Bersikeras Bawa Lilibet Temui Ratu Elizabeth II!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman KPI pada Senin, 6 September 2021 contohnya; penyimpangan seksual, prostitusi, dan narkoba yang dilakukan figur publik.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ucap Mulyo.

Mulyo lebih lanjut menegaskan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun, hak publik untuk mendapatkan rasa nyaman, aman, dan ketenangan tetap harus dinomor satukan.

Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Fakta Soal Dirinya yang Disebut Terlilit Utang Setelah Menikahi Lesti Kejora

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mulyo lebih jauh mengatakan momentum ini bisa digunakan sebagai masukan dalam merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Tahun 2012.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Potret Isi Souvenir Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi tidak menyiarkan ulang kasus pencabulan dan kebebasan Saipul Jamil.*

Baca Juga: Lesti Kejora Akhirnya Kenakan Gaun Buatan Ivan Gunawan, sang Desainer: Bukanlah Hal yang Sulit Bagiku…

Di postingan akun Instagram KPI Pusat sendiri netizen mengkritik pernyataan lembaga penyiaran berplat merah tersebut karena dinilai telat.

"Merespon sentimen negatif publik" - jadi kalo publik tidak bersuara, kalian diam saja? Kalau begitu cara kerjanya, kalian bubar saja. Biar publik jalankan fungsinya sendiri,” kata Sutradara Angga Sasongko.

“Kenapa kebanyakan harus karena sentimen publik sih yaa, bukan karena opsi lembaga sendiri. Kayak selalu nunggu viral baru ada aksi,” ucap akun @diodewananda memungkas.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah