Unggah Video Diduga Melempar Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

- 24 Agustus 2021, 11:25 WIB
Olivia Jensen dilaporkan ke polisi karena melempar bendera merah putih, meskipun sudah meminta maaf.
Olivia Jensen dilaporkan ke polisi karena melempar bendera merah putih, meskipun sudah meminta maaf. /Instagram.com/@oliviajensen

PR TASIKMALAYA - Artis Olivia Jensen mengunggah video, yang diduga melecehkan bendera merah putih dalam akun sosial medianya.

Olivia Jensen diduga melemparkan bendera merah putih dalam video yang diunggahnya, sehingga membuat warganet Indonesia menghujatnya.

Merasa bersalah, Olivia Jensen memohon maaf kepada warganet dalam akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Ungkap Reaksi Azka Corbuzier Saat Mengetahui Dirinya Keguguran

Olivia Jensen mengungkapkan, jika ia tidak mempunyai niat untuk melecehkan ataupun menghina bendera merah putih.

Artis kelahiran 11 April 1993 itu menjelaskan, bahwa itu murni kesalahannya yang tidak disengaja.

"Saya ingin meminta maaf kepada masyarakat dan negara atas kejadian ini," kata Olivia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Instagram @oliviajensen pada 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Tidak Hadir di Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Rizki DA Berikan Doa Terbaiknya

"Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pengalaman agar ke depannya dapat lebih bijak." lanjutnya.

Unggahan permintaan maaf Olivia Jensen, terkait perbuatannya.,
Unggahan permintaan maaf Olivia Jensen, terkait perbuatannya., Tangkapan layar Instagram.com/@oliviajensen

Meskipun Olivia Jensen sudah meminta maaf, namun Pengurus Besar Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkannya ke Barsekrim Polri.

Direktur LBH PB SEMMI yakni Gurun Arisastra, SH membawa barang bukti, berupa video yang menunjukkan Olivia Jensen diduga melempar bendera merah putih dalam laporannya.

Baca Juga: Cuplikan Spider-Man: No Way Home Bocor hingga Trending di Twitter, Begini Reaksi Tom Holland

Gurun Arisastra secara pribadi sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Olivia Jensen.

Tetapi sebagai organisasi, sikap yang dilakukan oleh Olivia Jensen harus diproses secara hukum.

Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24a UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara, dan terancam hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Memberikannya Mobil Baru Lewat Cara Tak Biasa, Ucok Baba: Lu Prank Gua?

"Tanggung jawab kami menjaga kemuliaan bendera negara," kata Gurun sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Indosiar pada 23 Agustus 2021.

"Ada frasa maksud lain melakukan perbuatan yang dianggap menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan merujuk pasal 66 dengan UU yang sama," lanjutnya.

Gurun menegaskan alasannya melaporkan Olivia Jensen, karena merupakan seorang public figure yang seharusnya memahami bendera merah putih.

Baca Juga: Dibaca Pakar Mikro Ekspresi, Ini Hal Mengejutkan dari Video Viral Alvin Faiz yang Dituding Pakai Narkoba

Ia menambahkan jika masalah ini bukan sesuatu yang sederhana, karena berkaitan dengan kehormatan simbol negara.***

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: YouTube Indosiar Instagram @oliviajensen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah