Hal itu karena aksi bully Kartika Damayanti pada Ayu Ting Ting dan anaknya telah masuk pada ranah tindak pidana sehingga tidak bisa begitu saja dihapus.
"Setelah mempertimbangkan dengan cukup matang dan serius, Ayu Ting Ting menghubungi saya dan tadi kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan," jelas Minola Sebayang.
"Karena ini konteksnya hukum pidana, maka perbuatan pidana itu tidak bisa dihapus karena adanya perdamaian dan permintaan maaf," pungkasnya. ***