Heboh dr. Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Hotman Paris Ungkap Kemungkinan Ini

- 12 Agustus 2021, 13:57 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee yang menghebohkan masyarakat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee yang menghebohkan masyarakat. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

"Itu katanya alasan pasal 30 UU ITE diterapkan dan pasal 221 KUHP tentang dugaan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa itu baru dugaan sementara.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan dr. Richard Lee Tersebar, Netizen Salahkan Kartika Putri hingga 'Kasihani' Istrinya

Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, penangkapan dr. Richard Lee yang baru saja terjadi terkait kasus kedua.

"Sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait kasus kedua," beber Hotman Paris.

Hotman Paris juga menyebutkan bahwa dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan illegal access.

Baca Juga: Ada Hadiah Gratis! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 12 Agustus 2021

Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepolisian untuk segera mengadakan konferensi pers agar tidak terjadi simpang siur.

"Mudah-mudahan Kabid Humas Polda Metro Jaya membuat konferensi pers agar masyarakat tahu," pungkas Hotman Paris.

Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr. Richard Lee.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x