"Itu katanya alasan pasal 30 UU ITE diterapkan dan pasal 221 KUHP tentang dugaan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa itu baru dugaan sementara.
Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, penangkapan dr. Richard Lee yang baru saja terjadi terkait kasus kedua.
"Sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait kasus kedua," beber Hotman Paris.
Hotman Paris juga menyebutkan bahwa dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan illegal access.
Baca Juga: Ada Hadiah Gratis! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 12 Agustus 2021
Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepolisian untuk segera mengadakan konferensi pers agar tidak terjadi simpang siur.
"Mudah-mudahan Kabid Humas Polda Metro Jaya membuat konferensi pers agar masyarakat tahu," pungkas Hotman Paris.
Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr. Richard Lee.***