"Katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," ungkap Hotman Paris.
Kemudian penyidik menduga ada unggahan-unggahan tertentu yang dihapus yang merupakan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik.
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access," katanya.
Menurutnya, akun yang sudah disita polisi tidak boleh diakses siapa pun kecuali tim penyidik.
"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik karena ini kasus sangat baru," lanjutnya.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Perlu Waktu untuk Diri Sendiri
Kemudian Hotman Paris menduga alasan penangkapan dr. Richard Lee yang terkesan tidak humanis.