Heboh dr. Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Hotman Paris Ungkap Kemungkinan Ini

- 12 Agustus 2021, 13:57 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee yang menghebohkan masyarakat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee yang menghebohkan masyarakat. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR TASIKMALAYA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengomentari soal tertangkapnya dr. Richard Lee yang baru-baru ini menghebohkan netizen.

Hotman Paris dalam unggahan video Instagram-nya menjelaskan soal penangkapan dr. Richard Lee.

Menurut Hotman Paris, sepertinya dr. Richard Lee tidak hanya terjerat satu kasus.

Baca Juga: Aljazair Nyatakan Tiga Hari Berkabung karena Korban Tewas Akibat Kebakaran Hutan Mencapai 69 Orang

Hotman Paris juga menyoroti cara polisi yang menangkap dr. Richard Lee seolah-olah seperti penjahat kelas kakap.

"Kenapa sih cuma kasus kecil, pencemaran nama baik, kok nangkapnya kayak penjahat kakap?" kata Hotman Paris pada 12 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @hotmanparisofficial.

Kemudian Hotman Paris mulai menjelaskan tentang penangkapan dr. Richard Lee tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021 Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo: Cinta Tidak Datang Begitu Saja

Menurutnya, kebanyakan masyarakat hanya tahu bahwa dr. Richard Lee sedang berurusan dengan kasus pencemaran nama baik yang juga menyeret artis Kartika Putri.

"Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE," terang Hotman Paris.

Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, kasus dr. Richard Lee memang berawal dari pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini dapat Menunjukan Jika Anda Terlalu Mudah Memaafkan Orang Lain

"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik," tutur Hotman Paris.

Pencemaran nama baik tersebut dilakukan di salah satu media sosial.

"Pencemaran nama baik atas postingan-postingan yang ada di Instagram," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021 Aquarius, Pisces, Aries, dan Taurus: Kamu Seorang Pemberani

Akhirnya polisi menyita tiga barang bukti kasus tersebut.

"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, e-mail, dan handphone-nya disita setelah mendapat izin dari pengadilan," lanjut Hotman Paris.

Di sini Hotman Paris menduga adanya oknum yang mengakses barang bukti yang telah disita polisi.

Baca Juga: Terawang Penyebab Aurel Hermansyah dan Krisdayanti Kembali Dekat Usai Bersitegang, Paranormal: Sebenarnya...

Penjelasan Hotman Paris terkait penangkapan dr. Richard Lee.
Penjelasan Hotman Paris terkait penangkapan dr. Richard Lee. Tangkapan layar Instagram.com/@hotmanparisofficial

"Katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," ungkap Hotman Paris.

Kemudian penyidik menduga ada unggahan-unggahan tertentu yang dihapus yang merupakan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Terawang Nasib Karier Deddy Corbuzier Usai Mundur dari Podcast dan Sosial Media, Denny Darko: yang Pasti..

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access," katanya.

Menurutnya, akun yang sudah disita polisi tidak boleh diakses siapa pun kecuali tim penyidik.

"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik karena ini kasus sangat baru," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Perlu Waktu untuk Diri Sendiri

Kemudian Hotman Paris menduga alasan penangkapan dr. Richard Lee yang terkesan tidak humanis.

"Itu katanya alasan pasal 30 UU ITE diterapkan dan pasal 221 KUHP tentang dugaan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa itu baru dugaan sementara.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan dr. Richard Lee Tersebar, Netizen Salahkan Kartika Putri hingga 'Kasihani' Istrinya

Menurut informasi yang didapat Hotman Paris, penangkapan dr. Richard Lee yang baru saja terjadi terkait kasus kedua.

"Sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait kasus kedua," beber Hotman Paris.

Hotman Paris juga menyebutkan bahwa dr. Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan illegal access.

Baca Juga: Ada Hadiah Gratis! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 12 Agustus 2021

Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepolisian untuk segera mengadakan konferensi pers agar tidak terjadi simpang siur.

"Mudah-mudahan Kabid Humas Polda Metro Jaya membuat konferensi pers agar masyarakat tahu," pungkas Hotman Paris.

Sampai berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr. Richard Lee.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x