PR TASIKMALAYA – Kasus video syur 19 detik mantan istri Gading Marten, Gisel dan Nobu telah sampai pada babak baru.
PP penyebar video syur Gisel dan Nobu, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurungan sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta consider tiga bulan penjara.
Namun kenyataannya, polemik video syur Gisel dan Nobu belum usai setelah pengacara PP mengungkapkan fakta kasus tersebut.
Baca Juga: Unggah Potret Rumah Sedang Dibangun, Raffi Ahmad Banjir Doa: Semoga Berkah
Menurut kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat di persidangan, Gisel mengakui bahwa dirinyalah yang telah membuat video syur tersebut.
Gisel mengatakan bahwa saat video tersebut dibuat, dirinya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol.
Roberto Sihotang pun menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh Gisel.
Baca Juga: Beri Saran Konsumsi Obat Covid-19 Harus Sesuai Resep, Tya Ariestya: Jangan Main Dokter-dokteran ya!
Fakta terkait video syur Sembilan belas detik ini disampaikan oleh Roberto Sihotang pada video yang diunggah kanal Youtube Indosiar pada 19 Juli 2021.