PR TASIKMALAYA - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu masih terus berlanjut.
Terdakwa MN dan PP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Nobu.
Oleh karena itu, MN dan PP selaku tersangka penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Nobu harus menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu dengan Tema Pandemi Covid-19 yang cocok Didengarkan sebagai Penyemangat
“Majelis hakim memvonis klien kami bersalah. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Pengacara PP, Roberto Sitohang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS tanggal 14 Juli 2021.
Roberto Sitohang mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya yang ditemukan dalam persidangan.
Dia mengatakan bahwa Gisella Anastasia dan Nobu tidak hanya sekali merekam video syur mereka saat melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Tak Hanya di Medan, Gisel dan Nobu Ternyata Mengaku Berkali-kali Merekam Video Syur di Beberapa Kota
Diungkapnya, ibu dari satu anak dan Nobu telah membuat video syur bersama sebanyak 3 sampai 5 kali.