Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Didenda Rp50 Juta, Pengacara: Kami Sangat Pesimis

- 14 Juli 2021, 18:05 WIB
Pengacara pesimis dengan keputusan hukuman pada penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu.
Pengacara pesimis dengan keputusan hukuman pada penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu. /Kolase foto dari Instagram.com/@gisel_la, tangkapan layar YouTube HITZ INFOTAINMENT

Kendati demikian, kliennya tersebut tetap harus memilih untuk membayar denda Ro50 juta atau menambah masa kurungan selama 3 bulan.

“Tetap nanti pilihannya itu apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan (penjara) selama tiga bulan lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Akui Tak Khawatir dan Parno Saat Terpapar Covid-19, Harris Vriza: Gua Masih Muda, Nggak Punya Riwayat Penyakit

Namun, Andreas Nahot mengaku pesimis bahwa kliennya tersebut mampu membayar denda sebanyak itu. 

Diakuinya, hal itu lantaran kedua kliennya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.

“Kami sangat pesimis karena klien kami datang dari keluarga yang sangat sederhana. Jadi sudah bersiap menjalani pemindahan selama 12 bukan,” katanya.

Baca Juga: Akui Sulit Mendapatkan Kado Untuk Rizky Billar, Harris Vriza: Semua Sepatu Dia Sudah Punya

Menurut Andreas Nahot, putusan hakim terhadap PP dan MN itu termasuk baik. 

Dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut PP dan MN dihukum selama 10 tahun.

“Pandangan kami sudah sangat baik karena tuntutan yang diberikan jaksa adalah 10 tahun,” tandas Andreas Nahot. ***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah