Kendati demikian, kliennya tersebut tetap harus memilih untuk membayar denda Ro50 juta atau menambah masa kurungan selama 3 bulan.
“Tetap nanti pilihannya itu apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan (penjara) selama tiga bulan lagi,” sambungnya.
Namun, Andreas Nahot mengaku pesimis bahwa kliennya tersebut mampu membayar denda sebanyak itu.
Diakuinya, hal itu lantaran kedua kliennya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.
“Kami sangat pesimis karena klien kami datang dari keluarga yang sangat sederhana. Jadi sudah bersiap menjalani pemindahan selama 12 bukan,” katanya.
Baca Juga: Akui Sulit Mendapatkan Kado Untuk Rizky Billar, Harris Vriza: Semua Sepatu Dia Sudah Punya
Menurut Andreas Nahot, putusan hakim terhadap PP dan MN itu termasuk baik.
Dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut PP dan MN dihukum selama 10 tahun.
“Pandangan kami sudah sangat baik karena tuntutan yang diberikan jaksa adalah 10 tahun,” tandas Andreas Nahot. ***