Dengan dibungkam di berbagai platform medsos, Donald Trump menganggap dirinya sudah tidak dianggap sebagai manusia lagi oleh Twitter, Facebook, dan Google.
Tidak terima, Donald Trump pun menuntut ketiga perusahaan itu ke Pengadilan Distrik Miami.
Tuduhannya yaitu hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS telah direnggut dari mantan presiden Amerika Serikat tersebut.
Donald Trump sengaja menuntut Facebook, Twitter, dan induk perusahaan Google dengan gugatan kelompok.
Hal ini berarti Donald Trump membawa serta tuntutan dari berbagai pengguna medsos yang merasa telah diperlakukan tidak adil seperti dirinya.
Baca Juga: Mendadak Unggah Video Wawancara sang Ayah Singgung soal Lesti Kejora, Rizky Billar: Aneh Banget!
Sepertinya gugatan kelompok Donald Trump kali ini bakalan sulit dibendung.
Sebab memang sudah jadi rahasia umum bahwa Twitter, Facebook, dan YouTube milik Google sengaja membungkam sejumlah pengguna yang dianggap pelanggar aturan privasi yang mereka buat.
Dan kejelasan dari konten apa yang melanggar aturan privasi dan mana yang tidak, hingga kini masih jadi tanda tanya besar di kalangan pengguna medsos.