Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap APH di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Jam Malam, Dewi Tanjung: Emang Virus Corona Keluar Malam Hari?
Hasil tes urine Askara positif memiliki kandungan amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Sejumlah barang barang bukti lain yang diamankan petugas, di antaranya ialah satu butir "happy five", sebuah plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api dengan lima puluh peluru.
Tersangka pun akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan hukuman penjara lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***