Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda Justru Besuk Askara

- 18 Januari 2021, 21:57 WIB
Askara Parasady Harsono dan isterinya Nindy Ayunda.
Askara Parasady Harsono dan isterinya Nindy Ayunda. /Instagram.com/@nindyparasadyharsono

PR TASIKMALAYA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menanti kehadiran penyanyi Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara narkotika suaminya.

“Kami masih tunggu. Belum ada sama sekali, perwakilan yang datang ke sini,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Ronaldo menyebut bahwa jadwal pemeriksaan Nindy ialah pada jam 10.00 WIB, tetapi Nindy maupun perwakilannya, hingga pukul 16.00 WIB tidak kunjung mengonfirmasi kehadiran.

Baca Juga: Jokowi sebut Banjir di Kalimantan Selatan Merupakan yang Pertama Sejak 50 Tahun Terakhir

Akibatnya, pihak dari Polres Metro akan membuat surat panggilan yang kedua kalinya esok hari.

Ronaldo pun memperoleh kabar bahwa Nindy Ayunda hanya menyambangi Polres Metro Jakarta Barat hanya untuk membesuk suaminya pada jam 14.40 WIB.

“Dia tadi besuk si Azka, tapi soal pemeriksaan Nindy belum ada,” kata Ronaldo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Viral Video Diduga Teriakan Minta Tolong saat Penyisiran Sriwijaya Air, Roy Suryo Buka Suara

Sebagaimana yang telah dikabarkan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyebut bahwa penyanyi Nindy Ayunda tidak menutup kemungkinan untuk terlibat pada pemeriksaan.

Hal ini dilakukan terkait perkara kasus narkoba dan kepemilikan senjata api illegal oleh suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap APH di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Jam Malam, Dewi Tanjung: Emang Virus Corona Keluar Malam Hari?

 

Hasil tes urine Askara positif memiliki kandungan amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Sejumlah barang barang bukti lain yang diamankan petugas, di antaranya ialah satu butir "happy five", sebuah plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api dengan lima puluh peluru.

Tersangka pun akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan hukuman penjara lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x