Yusri mengatakan, status gisel masih harus menunggu hasil pemeriksaan.
"Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan," tukasnya.
Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama Nobu.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Unlawful Killing, Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan
Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 8 Januari 2021: Total Kasus 1.342 Orang Positif
Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Gisel dan Nobu pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***