Ditangkap Bersama Seorang Pria, Millen Cyrus Gunakan Sabu Sejak dari Bali

- 23 November 2020, 21:09 WIB
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. /Dok. PMJ News/

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prioritas di Prolegnas 2021

Dalam konferensi pers sempat mengucapkan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukannya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.**

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x