Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Yasonna Laoly: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prioritas di Prolegnas 2021
Dalam konferensi pers sempat mengucapkan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.**