dr. Tirta: Covid-19 Ultah Mau Setahun Negara Lain Udah Bisa Konser, Indo Gelut Perkara Kerumunan

19 November 2020, 21:50 WIB
Relawan Covid-19 dr. Tirta. /Instagram.com/@dr.Tirta

PR TASIKMALAYA – Masyarakat Indonesia kini tengah dihebohkan dengan adanya beberapa pemanggilan Kepala Daerah yang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti halnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dipanggil untuk berikan klarifikasi atas adanya ribuan massa yang berkumpul di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bukan hanya Anies Baswedan, pihak kepilisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pandemi Sebabkan Peredaran Narkoba di Indonesia Meningkat, DPR: di Masa Sulit Kok Makin Melejit

Pemanggilan Ridwan Kamil berdasarkan adanya kumpulan ribuan massa Rizieq Shihab di Gunung SIndur, Bogor Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi peringatan kepada kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, siap-siap akan dicopot dari jabatannya.

Terbitnya instruksi tersebut sebagai respon adanya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Lebih lanjut, instruksi tersebut juga berdasarkan kepada arahan Presiden Jokowi pada Senin lalu untuk bersikap tegas atas pelanggar protokol kesehatan, tak terkecuali Kepala Daerah.

“Di sini menindak lanjuti arahan Presiden pada Senin lalu, untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid, dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Divonis Hukuman 14 Bulan Penjara, Jerinx SID dan Tim Kuasa Hukum: Kami Berfikir Dulu

Lebih lanjut, Tito menekankan bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tidak akan segan-segan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tandatangai dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” tegasnya.

Namun ternyata, instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut menjadi perdebatan seperti halnya perdebatan di kalangan DPRD.

“Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah,” ujar Muhammad Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mendagri Instruksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid-19, DPRD: Jangan Asal Copot!

Kini, dr.Tirta memberikan tanggapannya dalam akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi.

“Bentar lagi covid 19 ultah, mau setahun. Harusnya jadi Covid 20. Negara laen dah bisa ngadain sepakbola dan konser. Indo isi gelut pekoro kerumunan yg dihukum atau tidak. Wkwkwkwkw,” tulisnya.

Cuitan dr. Tirta tersebut mengundang komentar warganet.

“Isin aku dadu wargane,” tulis akun @sahajahlah.

 

***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler