Sebut Nama Jaksa Pinangki, Jerinx SID Minta Sidang Digelar Offline

29 September 2020, 19:13 WIB
Update sidang kedua Jerinx SID. /Instagram.com/jrxsid

PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Ari Astina kembali digelar pada Selasa, 29 September 2020.

Sidang kasus 'IDI kacung WHO' itu masih digelar secara virtual dan disiarkan di akun YouTube Pengadilan Negeri, Denpasar Bali.

Penabuh drum Superman Is Dead itu kembali melayangkan protes dan meminta sidang untuk digelar secara offline atau bertatap muka.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

"Kami tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata salah satu tim penasihat hukum Jerinx.

Dalam sidang itu, penasihat hukum Jerinx pun memberikan contoh gelaran sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan secara offline.

"Dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah, persidangan atas nama Pinangki dilakukan secara offline. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," tegasnya.

Baca Juga: Hoakh Atau Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac di Indonesia Mengandung Babi dan Racun Berbahaya?

Menanggapi pernyataan sang penasehat hukum, Ketau Majelis Hakim Adyana Dewi pun membahas usulan itu, namun sidang selanjutnya masih akan digelar online.

Sementara itu, suami Nora Alexandra itu membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam kasus yang membelitnya.

Penasihat hukum Jerinx menilai, dakwaan JPU dianggap cacat formal dan mengandung kekeliruan atau kesalahan terhadap susunan atau surat yang diajukan.

Baca Juga: Alami Kebingungan di Tengah Lockdown Australia, Perenang Asal Indonesia ini Memilih Berlatih di Laut

"Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," kata tim penasihat hukum dalam sidang.

JPU dinilai tak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan, sebab tak memahami karakteristik dakwaan.

Sugeng Teguh Santoso pun meminta majelis hakim menyatakan jika dakwaan JPU batal demi hukum, sebab dakwaan jasa dinilai tidak memenuhi KUHAP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler