PR TASIKMALAYA - Dalam beberapa hari lagi, konser Coldplay akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada 15 November 2023 mendatang. Para fans sudah tidak sabar melihat band tersebut menyanyikan lagu hits.
Meski demikian, konser Coldplay di Jakarta mempunyai aturan yang harus ditaati para penonton. Tujuannya tentu demi memberikan rasa kenyamanan serta keamanan saat menonton.
Adapun syarat yang diterbitkan untuk konser Coldplay di Jakarta sangat beragam, mulai dari penukaran tiket hingga keluar masuk panggung. Tentu para fans harus benar-benar memahami hal tersebut.
Sebagai informasi, konser Coldplay dimulai pada pukul 21.00 WIB. Tetapi pihak promotor menyebut jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.
Baca Juga: Daebak! Lagu My Universe yang Dirilis BTS dan Coldplay Meraih Sertifikat Berlian di Prancis
Bagi pemegang tiket Ultimate Experience dan My Universe, gate sudah dibuka pada pukul 17.00. Pengunjung diminta hadir sejam lebih awal yakni pukul 16.30 WIB
Pada pukul 20.00 WIB, ada penampilan dari Rahmania Astrini yang menjadi pembuka konser Coldplay.
Inilah syarat dari pihak promotor untuk konser Coldplay Jakarta, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
1. Bagi mereka yang membeli tiket bersama, grup harus masuk bersama-sama dengan si pemegang tiket yang namanya tertera.
2.Siapkan e-ticket dan kartu identitas dengan nama yang sesuai tertera pada e-ticket untuk mengklaim gelang wristband saat masuk ke venue. Tidak ada penukaran e-ticket.
3. Ada pemeriksaan keamanan dan pemindaian barcode.
Baca Juga: Konser Coldplay di Singapura Digelar 4 Hari, Bagaimana di Indonesia? Begini Jawaban Sandiaga Uno
4. Gelang wristband harus dipakai kapan pun berada di dalam venue.
5. Penonton bisa menikmati waktu di area pre-function sebelum memasuki tempat konser.
6. Jaga barang-barang pribadi.
7. Perekaman dengan kamera profesional perangkat perekaman video dilarang.
8. Buang sampah pada tempatnya.
Kemudian barang-barang yang dilarang dibawa di konser Coldplay Jakarta, seperti:
1. Instrumen musik atau pengeras suara yang membuat kebisingan
2. Kamera dan peralatan perekaman profesional, termasuk video camera
Baca Juga: Ikut Hype dengan Masyarakat, Jokowi akan Menonton Konser Coldplay
3. Tongkat selfie dan atau objek dari besi lainnya.
4. Drone atau pesawat remote control
5. Tumbler dari bahan metal, kaleng, wadah-wadah laboratorium, botol berbahan kaca termasuk parfum dan lainnya.
6. Makanan dan minuman dari luar
7. Tongkat dengan lampu menyala, light stick, atau sarung tangan menyala
8. Pena laser, pointer laser, dan benda serupa.
9. Rokok, rokok listrik, pod, vape, korek api.
10. Cairan atau benda-benda yang mudah terbakar
11. Poster, bendera, spanduk, papan, atau banner dan atribut yang menunjukkan afiliasi politik.
12. Minuman beralkohol, dan obat-obatan ilegal alias narkotika.***