Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

8 Oktober 2022, 19:53 WIB
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. /Instagram/@lestykejora

PR TASIKMALAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap istrinya yakni Lestiani Andryani atau Lesti Kejora kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa status proses hukum KDRT tersebut dinaikkan setelah mendapatkan keterangan tambahan.

“Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata AKP Nurma Dewi di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA. 

AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa penyidik telah mendatangi kediaman penyanyi dangdut Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa Sangka! Panjang Leher Bisa Jelaskan Sifatmu yang Paling Dikagumi, Ada Jujur dan Setia

Kemudian, tim penyidik memberikan sebanyak 18 pertanyaan yang disampaikan kepada Lesti Kejora untuk menggali informasi tambahan terkait dalam kasus KDRT yang telah terjadi.

Menurutnya, penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora karena situasi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk dapat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.

Terkait hal tersebut, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami laporan yang telah disampaikan oleh Lesti Kejora terkait dengan kasus KDRT tersebut.

Selain itu, AKP Nurma Dewi mengaku bahwa pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus KDRT tersebut, di antaranya adalah asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah Lesti Kejora.

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair? Berikut Informasi Terbaru dan Estimasi Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Seperti yang diketahui, kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 pada pukul 01.51 WIB dini hari, tepat di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kasus KDRT tersebut, di mana Rizky Billar telah melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Sehingga, Lesti Kejora melaporkan KDRT tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Akibatnya, Rizky Billar terancam dikenakan dengan Pasal 44 dalam Undang-undang R1 Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler