Catut Nama Artis Syahrini, Penyebar Video Asusila Ditangkap Polda Metro Jaya

29 Mei 2020, 07:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan kasus video porno mirip artis Syahrini di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 28 Mei 2020. //ANTARA/Fianda Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Artis sensasional Syahrini melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.

Istri Reno Barack yang terkenal dengan ucapan khas 'sesuatu'-nya itu melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang melibatkan dirinya. 

Pemilik akun yang belum disebutkan namanya itu diduga telah mengunggah dan menyebarkan video asusila seorang perempuan mirip Syahrini ke media sosial.

Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ruang Publik Dibuka Bertahap

Video tersebut kemudian cepat menjadi perbincangan netizen. 

Atas laporan Syahrini, Polda Metro Jaya pun langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang pemilik akun yang dimaksud. 

Dilansir Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap pada 19 Mei 2020 di daerah Kediri Jawa Timur. 

Baca Juga: Cara Prajurit Brigif 13 Galuh Halalbihalal di Era Pandemi, Berjarak Tanpa Bersentuhan

Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur," papar Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Mei 2020.

Yusri mengatakan, pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Muncul Dugaan Virus Corona Hasil Konspirasi, Begini Penjelasan Peneliti Dalam Negeri

Mengenai konten panas tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya memang pemilik akun penyebar video asusila mirip Syahrini itu. 

Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pengunggah video tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tutur Yusri kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Sah! PSBB Tasikmalaya Tak Diperpanjang, New Normal Jadi Pilihan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler