Adam Deni Ditahan Kasus Ilegal Akses, Karo Penmas Polri Ungkap Kronologi

3 Februari 2022, 06:49 WIB
Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri usai ditangkap atas kasus ilegal akses.* /Tangkapan layar youtube.com / Deddy Corbuzier.

PR TASIKMALAYA - Penggiat media sosial Adam Deni resmi ditahan Polri terkait kasus ilegal akses.

Adam Deni ditahan terkait kasus ilegal akses, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.

Penahanan Adam Deni terkait kasus ilegal akses dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Begini Uniknya Cara Kate Middleton dan Pangeran William Rayakan Valentine Pertama Mereka!

“Sore ini, saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri, untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ucap Ramadhan pada Rabu, 2 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni diduga melakukan unggahan, atau transmisi dokumen elektronik milik orang lain.

Selain itu, Adam Deni diduga melakukan unggahan tersebut karena pihaknya adalah orang yang tidak berhak.

"Yang jelas, dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang tidak berhak," lanjut Ramadhan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1039: Big Mom Akhirnya Tumbang Diserang Jurus Rahasia Kid dan Law

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap terkait kasus ilegal akses pada Selasa, 1 Februari 2022.

Penangkapan Adam Deni berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.

Selain itu, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut diketahui dilaporkan kasus ilegal akses oleh seseorang dengan inisial SYD.

Adam Deni kemudian ditetapkan menjadi tersangka, hingga akhirnya ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali? Ungkap Ketakutan dari Alam Bawah Sadar Anda

Terkait kasus ilegal akses Adam Deni, penyidik Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

12 orang orang tersebut terdiri atas empat saksi dan delapan ahli, terkait kasus ilegal akses tersebut.

Adam Deni dikenakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler