PR TASIKMALAYA - Pegiat media sosial Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal akses.
Berdasarkan kabar yang beredar, Adam Deni telah diamankan sejak Selasa, 1 Februari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Adam Deni telah melakukan tindak pidana dengan mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Sehingga, Adam Deni dijerat pasal 48 (1) 2 pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Drama Snowdrop Berakhir, Begini Harapan Fans Untuk Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In
Kendati begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Adam Deni.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Ahmad Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
Tak hanya itu, ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seizin dari pemiliknya.