35 Ribu Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Covid-19, Artis Roro Fitria Bebas Bersyarat

3 April 2020, 13:00 WIB
ARTIS Roro Fitria bebas bersyarat.* //Instagram @roro.fitria1989

PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah wabah virus corona yang semakin melauas, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini dilakukan kepada 35 ribu narapidana se-Indoesia agar menekan laju penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

Dari 35 ribu narapidana yang dirumahkan, terpidana kasus narkotika Roro Fitria nampaknya bisa bernapas lega.

Baca Juga: Dipuji WHO, Singapura Diangkat jadi Model Perjuangan Lawan Virus Corona

Pasalnya, artis dengan gaya hidup mewah telah dibvonis 4 tahun penjara sejak Oktober 2018 silam dan mendapatkan kebebasan bersyarat di tengah wabah corona ini.

“Iya benar. Yang mengajukan pembebasan itu yang sudah menjalani 2 pertiga dari masa tahanan. Ini sesuai dengan Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Harusnya Agustus bebasnya, tapi karena pencegahan virus corona, ia dapat hari ini,” ujar Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita dikutip dari PMJ News, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Tembus Angka 4.000 Jiwa, Prancis Duduki Peringkat ke-4 Jumlah Kematian Terbanyak Covid-19

Hal tersebut diamini pula oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard membenarkan kabar pembebasan bersyarat artis bertubuh mungil tersebut.

“Benar. Hari ini bebas ya. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Inikan untuk pencegahan corona di lapas,” jelas Asgard.

Setelah resmi dibebaskan, artis penyuka warna hijau tersebut diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lewat video call.

Baca Juga: Belajar di Rumah Selama Social Distancing? Berikut Kiat Supaya Anak Tidak Mudah Jenuh

“Betul (wajib lapor) terkait adanya pencegahan virus Covid-19,” kata Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis 2 April 2020.

Wajib lapor tersebut tak terbatas waktunya, namun dengan keluarnya Roro, ia tetap tak boleh ke luar rumah dan melaksanakan aktifitas di luar rumah.

“Kemudian untuk laporannya yang bersangkutan melewati video call, karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Ema.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler