Jual Foto Selfie dengan KTP Lewat NFT, Zudan Arif Fakrulloh Ingatkan Hal Ini: Rentan Adanya 'Pemulung Data'

18 Januari 2022, 10:16 WIB
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak latah pada sosok Ghozali hingga menjual foto selfie dengan KTP di NFT. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini NFT atau non-fungible token menjadi banyak dibicarakan.

Terlebih adanya sosok dengan nama Ghozali yang menjual foto selfienya sendiri lewat NFT hingga meraup uang miliaran rupiah.

Hal tersebut menjadi sorotan Zudan Arif Fakrulloh yang menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya orang-orang yang mencoba mengikuti jejak Ghozali justru menjual foto selfie bersama identitas dirinya atau KTP.

Baca Juga: Cek Zodiak Karier Hari Ini, 18 Januari 2022: Cancer, Leo, dan Virgo Sebuah Perubahan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penjualan foto selfie dengan KTP.

Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan hal tersebut lantaran foto selfie bersama KTP dapat digunakan sebagai alat kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik, di sampingnya untuk verifikasi tersebut," ujarnya.

"Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," sambungnya.

Baca Juga: Gibran Minta Agar Gambar Kaesang di Kemasan Makanan Ditarik dari Peredaran: Salah Paham

Dijelaskan oleh Zudan Arif Fakrulloh bahwa selfie dengan KTP tersebut justru dapat menjadi alat verifikasi bagi pinjaman online.

Dengan potensi kejahatan yang lebih besar, Zudan Arif Fakrulloh pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menunjukan KTP yang dimiliki.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

"Oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun, sangat perlu dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos 2022 Rp 900 Ribu Sampai 3 Juta Cair Januari, Berikut Kriteria Penerimanya

Tak hanya dijadikan sebuah potensi kejahatan, namun mengedarkan identitas diri pun menurut Zudan Arif Fakrulloh dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang.

"Hal ini diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013," ungkapnya.

"Tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler