Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Diduga Dibantu Oknum TNI

14 Oktober 2021, 14:41 WIB
Artis Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet usai melakukan perjalanan dari luar negeri. /Instagram.com/@rachelvennya

PR TASIKMALAYA - Usai perjalanan luar negeri, selebgram Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat netizen.

Pasalnya, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) tengah melakukan penyelidikan kasus yang menyeret Rachel Vennya tersebut.

Baca Juga: Masih Berteman dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Gilang Dirga : yang Jadi Permasalahan Netizennya

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya untuk kabur dari proses karantina di Wisma Atlet.

"Dia yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari pelaksanaan karantina," kata Herwin pada 14 Oktober 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Diketahui, karantina tersebut merupakan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan usai perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Setelah Masa Lalunya dengan Desy Ratnasari Terbongkar, Raffi Ahmad Kini Ungkap Perasaannya pada Luna Maya

Herwin menerangkan bahwa penyelidikan tersebut tidak akan berhenti sampai di sana.

Pihaknya akan menyelidiki kasus itu secara menyeluruh, termasuk tenaga kesehatan, pengamanan, dan penyelenggara karantina.

"Saat ini Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu ke hilir," jelas Herwin.

Baca Juga: Kodam Jaya Lakukan Pemeriksaan Soal Dugaan Rachel Venya Kabur dari RSDC Wisma Atlet yang Dibantu Oknum TNI

Rencananya, penyelidikan tersebut akan dimulai dari bandara hingga Wisma Atlet.

"Dalam artian pemeriksaan dimulai dari bandara hingga RSDC Wisma Atlet Pademangan," ungkapnya.

Herwin juga menerangkan bahwa hasil penyelidikan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Intip Kondisi Rumah Kakek Suhud yang Viral Usai Dimarahi Baim Wong, Ternyata Miliki Barang ‘Mewah’ Ini

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan akan menindak warga yang melanggar aturan karantina.

Wiku menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Tegaskan Tak Menolak Laporan Tamara Bleszynski, Polri Sebut Terkendala Hal Ini

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku Adisasmito pada 11 Oktober 2021.

Disinggung soal sanksi, Wiku belum bisa merespon lebih jauh terkait warga yang melanggar aturan masa karantina.

Diketahui, Rachel Vennya baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Baca Juga: 6 Menu Andalan Saat Anak Susah Makan, Berikut dengan Camilan Sehatnya!

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rachel Vennya atas kasus ini.***

 

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler