Soal Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Dilakukan Dua Kali, Gus Miftah: Kalau Saya...

8 Oktober 2021, 09:36 WIB
Gus Miftah tanggapi soal akad nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang dilakukan dua kali. /Tangkapan layar Youtube Gus Miftah

PR TASIKMALAYA - Penceramah, Gus Miftah memberi tanggapannya soal akad nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang dilakukan dua kali.

Usai mengaku telah nikah siri, Rizky Billar dan Lesti Kejora memang ramai jadi perbincangan karena akad nikah mereka lakukan dua kali.

Mengenai hal ini, Gus Miftah mengungkapkan pendapatnya perihal akad nikah yang diucapkan dua kali oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora telah nikah siri di bulan April 2021 dan kembali menggelar acara pernikahan disertai akad nikah pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Nasib 'Kualat' Rizky Billar Menikahi Lesti Kejora di Bulan Suro Diterawang Paranormal: Lihat Saja Nanti...

Maka dari itu, pasangan selebriti itu dianggap melakukan ijab kabul atau akad nikah dua kali yang ternyata menuai pro kontra.

Beberapa toko agama pun termasuk Gus Miftah ditanyai pendapatnya soal isu akad nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Ia pun membeberkan beberapa fakta soal nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora termasuk persyaratannya yang sah.

Diungkap oleh Gus Miftah bahwa hukum atau status nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora telah sah secara agama.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini Kata Sri Mulyani

Itu karena menurutnya semua syarat, rukun, serta tata cara nikah siri telah dipenuhi Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Selanjutnya, menurut Gus Miftah, Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya perlu menyerahkan dokumen nikah siri ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya menjadi sah di mata negara.

"Syarat, rukun, tata cara, semuanya sama. Jadi, kalau pertanyaan tentang nikah sirinya, ya, sah-sah saja. Nggak ada masalah," ujar Gus Miftah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada 7 Oktober 2021.

"Kalau pengalaman saya menikah siri orang biasanya dokumen yang kita bawa itu cukup kita serahkan ke KUA. Ini kemudian didaftarkan menjadi sah secara Kantor Urusan Agama (KUA)," terangnya.

Baca Juga: Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 Akan Terjadi, Denny Darko Minta Masyarakat Mewaspadai Hal Ini

Mengenai akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Gus Miftah pun mengungkapkan pendapatnya.

Menurut Gus Miftah, akad nikah yang dilakukan dua kali itu tidak apa-apa.

Ulama tertentu pun disebutnya memperbolehkan akad nikah yang dilakukan lebih dari sekali.

Namun, secara pendapatnya pribadi, ia menghindari hal itu sebab khawatir akad nikah dua kali tersebut dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah.

Baca Juga: Berawal dari Hadiah yang Salah, Pangeran William Berhasil Taklukan Hati Kate Middleton!

"Kalau persoalan nikah lagi, ya, silakan saja. Tapi, kalau saya menghindari karena saya khawatir dianggap tajdidun nikah atau memperbaharui nikah," ungkapnya.

"Tapi, ada ulama yang membolehkan, ya, silakan saja," kata sang penceramah.

Berdasarkan keterangan Gus Miftah, dokumen akad nikah siri itu bisa didaftarkan ke KUA agar pasangan mempelai mendapat buku nikah.

Maka dari itu, menurut Gus Miftah, pasangan nikah siri tidak perlu lagi mengulang akad nikah.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Menang Tipis Atas Taiwan, Penampilan Timnas Indonesia Diapresiasi Ketum PSSI

Namun, jika akad nikah itu dilakukan kembali seperti yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, menurut Gus Miftah hal tersebut tidak jadi masalah.

"Kalau saya, hanya mendaftarkan dokumen pernikahan siri ke KUA sehingga kemudian KUA menerbitkan buku nikah," ujar Gus Miftah.

"Jadi, nggak perlu menikah ulang lagi. Tapi, kalau menikah lagi, ya, sudah nggak apa-apa," ungkapnya. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler