Rezky Aditya Resmi Digugat Wenny Ariani untuk Akui Status Anaknya

1 Juli 2021, 10:30 WIB
Wenny Ariani, wanita yang meminta Rezky Aditya untuk mengakui status anaknya, resmi mengajukan gugatannya ke Pengadilan. /Instagram @citraciki

PR TASIKMALAYA - Wenny Ariani, wanita yang meminta Rezky Aditya mengakui status anaknya resmi melayangkan gugatannya pada Selasa, 29 Juni 2021.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Wenny Ariani, yaitu Muhammad Anwar Sadat di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di kanal YouTube STARPRO Indonesia pada 30 Juni 2021, dalam pernyataannya, Wenny Ariani meminta pertanggungjawaban Rezky Aditya untuk mengakui anaknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Terapkan PPKM Darurat, Mujiono: Ekonomi DKI akan Berantakan, PAD Jeblok!

Anwar selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengungkapkan, ada satu dan lain hal yang membuat Wenny baru mengajukan status anaknya kepada Rezky.

Ia menambahkan, Wenny masih mengalami guncangan psikis sebagai seorang single parent tanpa pertanggungjawaban dari Rezky.

Pengacara Wenny itu untuk sementara menggugat secara perdata tentang pengakuan anak.

Baca Juga: Lesti Kejora Awalnya Ogah Gembar-gembor Soal Pernikahan, Rizky Billar: Banyak Juga Orang Mungkin Enggak Suka

Selain itu, Anwar saat ini ada prioritas penanganan perkara lainnya.

Apabila ada, ia akan mengakomodasi langkah hukum tersebut secara komprehensif dan efisien.

Anwar menjelaskan sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga dapat disaksikan langsung oleh para media.

Baca Juga: Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore dan Pengunjung Hanya 25 Persen Selama PPKM Darurat

Pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada Rezky Aditya, tetapi belum ada indikasi itikad baik.

Anwar menjelaskan bagaimana kondisi Wenny yang mengalami guncangan psikis serta anaknya yang selalu menanyakan keberadaan bapaknya.

Ia menambahkan alasannya menggugat pihak Rezky, karena alamatnya yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Bukan Kali Pertama Difitnah, Nathalie Holscher Curhat: Ternyata Mantan Bunda

Hal itu berdasarkan amanat konstitusi yang berada dalam yurisdiksi keberadaan tempat tinggal tergugat.

Selain itu, pihaknya yang berinisial T juga melakukan gugatan kepada ayahanda Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Bekasi.

Anwar menjelaskan gugatan yang diajukan T juga sama seperti yang dilakukan kepada Rezky.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube STARPRO Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler