Polres Jakarta Barat Tetapkan Anji sebagai Tersangka, Diancam Kurungan Penjara hingga 12 Tahun

17 Juni 2021, 14:27 WIB
Kapolres Jakarta Barat menuturkan Anji kini menjadi tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun.* /Instagram.com/@duniamanji

PR TASIKMALAYA – Polres Jakarta Barat telah menetapkan musisi Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan berapa tahun ancaman yang diberikan kepada musisi Anji.

Menurut Kombes Pol Ady Wibowo, Anji terancam hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Hospital Playlist 2 Episode 1, Tayang Pukul 19.00 WIB

Hal tersebut diutarakan oleh Kombes Pol Ady Wibowo dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Rabu, 17 Juni 2021.

“4 sampai 12 Tahun,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Kombes Pol Ady Wibowo juga menginformasikan bahwa saat ditahan Anji hanya seorang diri.

Baca Juga: Mengejutkan! WO Bongkar Acara Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Sempat Terancam Batal Karena Ini

“Yang bersangkutan kami amankan seorang diri,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo.

Diketahui bahwa Anji diamankan oleh polisi pada 11 Juni 2021 di salah satu studionya di Cibubur.

Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan bahwa dari Cibubur ditemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Gambar Pertama Dilihat Ungkap Cara Anda Diam-diam Menyatakan Cinta, Jika Serigala Berarti...

Barang bukti tersebut di antaranya yakni ganja, beberapa ekstrak ganja dan juga pihak kepolisian mengamankan sebuah speaker.

Speaker yang diamankan tersebut digunakan oleh Anji untuk menyimpan ganja miliknya.

“Mengamankan beberapa barang bukti, berupa ganja, kemudian beberapa ekstrak ganja dan kemudian speaker,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca Juga: Rizky Bilar dan Lesti Kejora Bakal Tempati Rumah Baru Usai Menikah Nanti: Kita Sudah Siapkan

“Dimana tempat inilah yang digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan ganja tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Ady Wibowo merasa bahwa Anji kooperatif dalam penyidikan ini, karena menunjukkan lokasi lainnya yaitu di Bandung.

“Saudara AN dengan kooperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang – barang yang berkaitan dengan ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat tersebut.

“Di wilayah Jawa Barat, di Bandung,” lanjutnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler