Tanggapi Fahri Hamzah Pertanyakan Komnas HAM Tutup Mata Soal PPN Sembako, Ferdinand Hutahaean: Lagi Urus Nopel

12 Juni 2021, 19:30 WIB
Ferdinand Hutahaean Tanggapi Fahri Hamzah yang Pertanyakan Keberadaan Komnas HAM Seakan Tutup Mata Soal PPN Sembako /Kolase Instagram/ @fahrihamzah/ @Ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menanggapi Fahri Hamzah yang mempertanyakan keberadaan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Fahri Hamzah menilai bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Sembako berpotensi melanggar HAM.

Oleh karena itu Fahri Hamzah berkesimpulan seolah Komnas HAM ini sedang “menutup mata” dan “Bungkam” terhadap PPN sembako yang sangat merugikan rakyat.

Baca Juga: Merendah di Hadapan Kaesang Pangarep, Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sultan Bohongan: Ampun Mas!

Mengetahui Fahri Hamzah yang mempertanyakan keberadaan Komnas HAM.

Ferdinand Hutahaean memberitahu Fahri Hamzah bahwa Komnas HAM sedang disibukan dengan urusan Novel Baswedan.

Hal ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 12 Juni 2021

Baca Juga: Tolak Penerapan PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah?

Lagi urus Nopel,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean

Cuitan mantan kader Partai Demokrat ini menjawab keresahan Fahri Hamzah soal PPN sembako.

Sebelumnya Fahri Hamzah dalam cuitan Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 11 Juni 2021 menyinggung soal Komnas HAM dan PPN sembako.

Baca Juga: Lesti Ungkap Uang Mahar Pernikahan dari Rizky Billar: Buat Mamah Sama Bapak

Pajak sembako melanggar HAM,” tulis Fahri Hamzah.

Dimanakah Komnas HAM?,” tambahnya.

Meskipun sebelumnya Fahri Hamzah pamer sedang memakan bakso.

Semangkuk bakso tanpa pajak, nikmat rasanya,” ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Rizki DA, Lesti Kejora Sempat Didekati Banyak Pria: Dede Sudah Berasa Primadona

Wacana PPN Sembako ini akan dikenakan hingga 12 persen.

Walaupun secara rinci belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

PPN Sembako ini masih dalam berupa draf Rancangan Undang-Undang (RUU).

Padahal kini pemerintah menggratiskan pajak untuk barang mewah atau dikenal istilah Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) termasuk mobil.

Mobil dikenakan PPn nol persen setiap pembelian mobil baru.

Maka dari itu PPN Sembako dinilai tidak adil dan akan menyengsarakan rakyat.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler