Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Choirul Anam: Kami Tetap Beri Kesempatan Klarifikasi

8 Juni 2021, 19:00 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri tak hadiri panggilan Komnas HAM. /Twitter @KPK_RI

PR TASIKMALAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir memenuhi panggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dijadwalkan hari ini (Selasa, 8 Juni 2021).

Pemanggilan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut untuk mengklarifikasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Komnas HAM akan tetap memberikan kesempatan kedua bagi Firli Bahuri.

Baca Juga: Ditanya Soal Hubungannya dengan Ria Ricis, Begini Jawaban Harris Vriza!

Panggilan itu untuk mengklarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pimpinan KPK tidak datang hari ini, kami (Komnas HAM) tetap memberikan kesempatan dan membuka diri untuk memberikan ruang klarifikasi atas laporan dugaan pelanggan HAM,” tutur dia dalam konferensi pers pada 8 Juni 2021.

Apabila setelah pemanggilan yang kedua kalinya Firli Bahuri tetap saja mangkir, lanjut Choirul Anam, Komas HAM dengan terpaksa akan menyimpulkan pelaporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes TWK tersebut hanya dari satu pihak saja, yaitu pihak pengadu.

Baca Juga: Syahrini Beberkan Alasan Pakai Hijab hingga Sebut Masa Mudanya Zaman Jahiliyah

“Konsekuensi jika tidak datang berarti tidak menggunakan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi,” kata dia.

“Ya itu monggo (silakan) saja, tidak menggunakan hak atau tidak menggunakan kesempatan itu juga hak,” ucap Choirul Anam.

Memang secara konsep penanganan laporan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM menggunakan konsep keseimbangan.

Baca Juga: Ditanya Soal Target Nikah, Harris Vriza Akui Pasrah: InsyaAllah Kalau…

Masing-masing pihak, yang melapor dan yang dilaporkan diberikan kesempatan yang sama untuk mengklarifikasi, atau dengan kata lain semua pihak diberikan kesempatan yang sama.

“Dasar pemanggilan Komnas HAM (untuk pimpinan KPK) itu basisnya untuk klarifikasi fakta,” ujar Choirul Anam.

Apakah substansi dalam dokumen yang dilampirkan (pelapor atau pengadu) itu benar atau justru sebaliknya. Jadi dalam hal ini person (orang) yang dipanggil bukan institusinya.

Baca Juga: Keluarkan Kartu Queen of Cups untuk Hubungan Gading dan Gisel, Ini Kata Denny Darko

Kebetulan yang dipanggil tersebut sebagai pimpinan institusi KPK, dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, dimana TWK ini salah satu kebijakan yang dikeluarkan KPK.

Meskipun pimpinan KPK mangkir, Komnas HAM tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan dokumen, fakta, keterangan dan semua yang kaitannya dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sambil menunggu para pihak datang untuk pemanggilan kedua (terakhir).

“Semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan berbagai peristiwa (dalam laporan ini) sehingga permasalahan ini akan terang (jelas) seperi harapan publik dan kita semua,” harap dia. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler