Raffi dan Ahok Diduga Langgar Prokes, Ferdinand: Mereka Undangan, yang Diproses Hukum yang Menghasut

15 Januari 2021, 09:03 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad. /Instagram/anyageraldine

PR TASIKMALAYA – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad, kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Ahok dan Raffi terlihat menghadiri suatu pesta yang dilaksanakan di daerah Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Januari 2021.

Lebih lanjut, warganet menyoroti Raffi Ahmad karena ia merupakan salah satu penerima perdana vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Diterjang Banjir, Mardani Ali Sera: Semoga Tak ada Korban Jiwa

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Polsek Mampang, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lokasi kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” pungkas Sujarwo selaku Kapolres Mampang Prapatan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sujarwo mengatakan, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta tersebut merupakan milik dari Sean Gelael.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Berkaca-kaca, Kenang Kedatangan Syekh Ali Jaber usai Insiden Penusukan

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatanya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujar Sujarwo.

Selanjutnya, pihak kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah pribadi, bukan tempat umum seperti halnya kafe atau tempat usaha sejenisnya.

Selain Raffi Ahmad, hadir juga dalam acara tersebut Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Poin Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sayangnya, berdasarkan unggahan Instagram Story yang diunggah oleh Anya Geraldine, para publik figur tersebut tidak memakai masker dan tidak terlihat menjaga jarak.

Jika Raffi Ahmad terbukti melanggar protokol kesehatan, maka ia terancam dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan No 6/2018.

Namun menurut Ferdinand Hutahaean, apa yang menimpa Raffi Ahmad dan Ahok bukan termasuk pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Mampang Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Terancam Dijerat UU Kekarantinaan

Pasalnya, mereka hadir di sana sebagai tamu undangan, bukan pihak yang mengundang apalagi yang menghasut.

“Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan.

"Apakah tamu dan undangan Petamburan juga diproses hukum? kan tidak,” tutur Ferdinand Hutahaean seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Jabar, Ahmad Dofiri: Jangan Takut dan Khawatir

Ferdinand Hutahaean mengatakan, yang diproses hukum itu bukan tamu melainkan yang membuat kerumunan, atau bahkan yang menghasut.

“Yang diproses hukum adalah yang membuat kerumunan terjadi, yang mengundang atau menghasut,” pungkasnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler