Soal Status Gisel, Polda: Tergantung Penyidik Setelah Pemeriksaan

8 Januari 2021, 20:50 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel /Instagram.com/@gisel_la

PR TASIKMALAYA - Kasus video syur yang dilakuakan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) dan Gisella Anastasia (Gisel) berbuntut panjang.

Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap Gisel.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan status Gisel setelah pemeriksaan nanti.

Baca Juga: Lakukan Pembaharuan, Simak Kebijakan Baru WhatsApp Untuk Pengguna

Yusri menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kan baru diperiksa, masih diperiksa. Jangan berandai-andai," ujarnya Jumat 8 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

"Kalau dengan hukum tidak boleh berandai kita, tergantung penyidik nanti setelah hasil pemeriksaan," sambungnya.

Baca Juga: ShopeePay Bekerja Sama dengan Live.On, Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Baca Juga: Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 6 Orang Anggota Laskar FPI

Yusri mengatakan, status gisel masih harus menunggu hasil pemeriksaan.

"Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan," tukasnya.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama Nobu.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Unlawful Killing, Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 8 Januari 2021: Total Kasus 1.342 Orang Positif

Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Gisel dan Nobu pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler