Bahkan, Kemnaker pun menyelesaikan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka Lagi, Waketu DPR: Bukti Selama Pandemi Mampu Beradaptasi
Menaker menyalurkan subsidi gaji secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***