Ida menambahkan, subsidi gaji/upah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kehadiran KAMI Dapat Penolakan, Gatot Nurmantyo: Koyaklah Dadaku
“Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” lanjutnya.
Bagi masyarakat pekerja atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di https://www.kemnaker.go.id/ atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***