Syarat Penerima PKH 2024 dan Cara Cek Bantuan Tahap 1 secara Online

- 29 Januari 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2024
Ilustrasi bansos PKH 2024 /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Menjelang awal Februari 2024, pemerintah akan kembali menyediakan bantuan sosial (bansos) yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). 

Penyaluran PKH 2024 kali ini merupakan periode penyaluran tahap 1 dengan kriteria penerima yang berbeda-beda. Lalu siapa saja yang berhak mendapat bansos ini? Bagaimana cara mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bantuan? 

Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut syarat penerima PKH 2024 dan cara cek bantuan tahap 1 secara online dengan menggunakan laman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sebelum itu, bantuan PKH 2024 ini memiliki sistem penyaluran 4 tahap dalam setahun, di mana tahap 1 akan berlangsung penyalurannya dari bulan Januari, Februari hingga Maret 2024. 

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR! Cek Daftar Penerima PKH 2024 Tahap 1 Lewat HP

Syarat Penerima PKH 2024 

Merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, bansos PKH ini akan diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat berikut: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin 

- Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI

- Termasuk kategori ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: PKH 2024 Kapan Cair? Cek Daftar Bansos yang Cair di Awal Tahun

Cara Cek Bantuan PKH 2024 

Seperti bansos pada umumnya, pengecekkan bisa dilakukan dengan mudah menggunakan HP dan kuota internet.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat domisili sesuai KTP

3. Isi nama lengkap dalam kolom Nama PM

4. Lengkapi kode huruf sesuai gambar 

5. Klik Cari Data

Selanjutnya sistem akan memproses data dan menampilan daftar penerima PKH 2024. Namun apabila yang muncul keterangan 'Tidak Terdapat PM', itu artinya Anda belum terdaftar. 

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2024 Lewat HP untuk Dapat BPNT atau PKH

Bagi Anda yang belum terdaftar, dapat dilakukan pengajuan diri ke DTKS dengan dua cara yakni secara manual atau secara online.

Pendaftaran secara manual bisa dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan atau desa setempat.

Sedangkan pendaftaran online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah