Pelaku UMKM Butuh Modal Besar? BSI Siapkan KUR Kecil yang Mudah dan Anti Riba

- 9 Desember 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi KUR BSI 2023.
Ilustrasi KUR BSI 2023. /PR Tasikmalaya/Santi Muhrianti

PR TASIKMALAYA - BSI KUR, yang merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat yang disajikan oleh Bank Syariah Indonesia, adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai memiliki potensi produktif dan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Program KUR dari BSI menonjolkan sejumlah keunggulan yang melibatkan persyaratan yang memudahkan calon peminjam atau pemilik UMKM. Salah satu aspek menarik dari program BSI ini adalah KUR Kecil, yang memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Salah satu keunggulan utama dari produk KUR Kecil BSI ini adalah penerapan akad sesuai prinsip syariah, seperti Murabahah dan Ijarah, yang memastikan bahwa pembiayaan dilakukan dengan cara yang sah menurut hukum syariah.

Program ini menawarkan proses pengajuan yang mudah, cepat, dan bebas biaya provisi atau biaya administrasi yang mengganggu. Persyaratan program KUR Kecil dari BSI juga tergolong cukup layak.

Baca Juga: Mau Buka Usaha? Panduan Lengkap Pengajuan dan Syarat Pinjaman KUR BRI Desember 2023

Calon peminjam atau pelaku UMKM diharuskan menjadi individu yang menjalankan usaha produktif dan layak, telah aktif dalam usaha selama minimal 6 bulan, serta belum pernah menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial, kecuali pembiayaan konsumsi kecil atau konsumsi rumah tangga.

Kondisi kolektibilitas harus dalam keadaan lancar, dan persyaratan administrasi melibatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Izin Usaha, dan dokumen agunan.

Plafon pembiayaan KUR BSI berkisar antara Rp100,000,001 hingga maksimal Rp500,000,000 dengan margin sekitar 6% per tahun.

Tenor regulernya dapat mencapai maksimal 48 bulan, dan tersedia tipe angsuran berupa REGULER, PERIODIC, dan YARNEN, yang disesuaikan dengan sektor usaha seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x