Di samping itu, usaha yang termasuk usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp50-500 juta dengan penjualan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Sedangkan usaha yang dikategorikan usaha menengah memiliki kekayaan bersih dalam rentang Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan penjualan Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
UMKM dan KUR
Guna membantu para pelaku UMKM, pemerintah menyediakan program KUR. KUR merupakan program yang memungkinkan pelaku UMKM mengambil pinjaman dengan bunga rendah.
Pelaku usaha yang sesuai dengan kategori UMKM dapat mengikuti program yang menyediakan pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta ini.
Terdapat beberapa jenis KUR yang dapat diikuti pelaku UMKM, di antaranya KUR Supermikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Ketiganya dibedakan berdasarkan beberapa hal, seperti besaran bunga dan pinjaman yang dapat diambil.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI November 2023!
Untuk KUR Supermikro, besaran bunga yaitu 3% efektif per tahun. Sedangkan KUR Mikro dan KUR kecil yaitu 6-9% efektif per tahun.
Adapun syarat untuk mengikuti program KUR salah satunya yaitu individu yang memiliki usaha aktif, terutama pelaku UMKM. Syarat umum lainnya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki dokumen pendukung seperti KTP, izin usaha, dan NPWP untuk plafon tertentu.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman ke layanan perbankan yang telah bekerja sama.