Kriteria dan Syarat Penerima Program Bantuan Rice Cooker Gratis, Disalurkan Mulai November 2023

- 24 Oktober 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi - Tahun 2023 pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis
Ilustrasi - Tahun 2023 pemerintah bagi-bagi 500.000 rice cooker gratis /FREEPIK/freepik

Baca Juga: Cocok Buat Anak Kos! Resep Nasi Uduk Sosis Pakai Rice Cooker Hanya 5 Bahan, 5 Menit Langsung Jadi

Selain itu, warga atau masyarakat yang bisa menerima bantuan ini adalah rumah tangga dengan penggunaan daya listrik mulai dari 450 sampai 1.300 VA.

Terakhir adalah masyarakat yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik penanak nasi atau rice cooker.

Jenis Rice Cooker

Jenis rice cooker gratis yang akan dibagikan ke masyarakat Indonesia merupakan jenis penanak nasi dengan kapasitas 1,8 sampai 2,2 liter dan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH Tahap 4 Pakai HP dan KTP

Nantinya, calon penerima akan mendapatkan satu paket rice cooker gratis yang terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi dan brosur.

Selain itu, rice cooker yang diterima akan diberi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan".***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah