Baca Juga: Ramai Banget! 5 Kecamatan di Kab Tasikmalaya yang Paling Banyak Warganya, Ada yang 90 Ribu Jiwa
- Masyarakat tidak menerima bantuan lain, seperti subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM.
- Masyarakat bukan anggota atau pensiunan TNI, ASN, dan Polri.
- Masyarakat telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos RI.
Bagi yang telah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat hanya tinggal mendaftarkan dirinya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Cuma 1 Jutaan, Ini Dia Rekomendasi 5 HP Vivo Murah dengan Kualitas Tidak Murahan
Setelah itu, masyarakat bisa mengecek namanya di laman resmi Kemensos, apakah termasuk ke dalam KPM atau bukan.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH tahap 4 yang bakal cair di bulan Oktober 2023.***