Apa Saja Syarat Pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan Bagaimana Cara Daftar dengan Mudah?

- 3 Oktober 2023, 11:56 WIB
Foto Ilustrasi pinjaman KUR Syariah Pegadaian.
Foto Ilustrasi pinjaman KUR Syariah Pegadaian. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Dalam membantu pengembangan dan kemajuan ekonomi, pemerintah menyediakan layanan pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satunya KUR Syariah dari Pegadaian.

Sebagai salah satu lembaga keuangan, barang, dan jasa, Pegadaian memberikan berbagai macam layanan bagi masyarakat untuk membantu memajukan perekonomian. Salah satunya adalah melalui program KUR Syariah.

Sama halnya dengan layanan pinjaman dari bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya. KUR Syariah dari Pegadaian juga mengharuskan peminjam dana untuk memperhatikan dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Raup Banyak Penonton, Petualangan Sherina 2 Berhasil Representasikan Keindahan Kalimantan Tengah

Selain itu, bagi Anda pelaku usaha, terkhusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perlu untuk mengetahui dan memahami cara daftar sebagai peminjam dalam program pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian.

Sebagai informasi, besaran dana pinjaman dari KUR Syariah berbagai macam jumlah dan nominalnya. Artinya, hal itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diajukan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak syarat dan cara daftar pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian bagi Anda sebagai pelaku UMKM untuk kebutuhan dana menjalankan usaha.

Baca Juga: Pantas KUR BRI Oktober 2023 Ditolak, Alasan Dana Tak Cair Ternyata Begini

Syarat pinjaman KUR Syariah

Secara garis besar, program pinjaman KUR Syariah terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus berupa berkas dokumen yang harus dipenuhi. Berikut beberapa persyaratan secara umum.

  1. Minimal usia mengajukan pinjaman KUR Syariah telah mencapai 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad pinjaman yang diajukan.

  2. Usaha yang dijalankan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah