Ingin Punya KPR BRI pada Oktober Ini? Simak Persyaratan dan Keuntungan yang Harus Dipahami

- 3 Oktober 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR /@rawixel/Freepik.com

PR TASIKMALAYA - Pada Oktober ini, KPR BRI masih disediakan dan calon nasabah yang mau mengajukan bisa dilakukan dari sekarang. 

Tentu dalam pengajuan KPR BRI pada Oktober ini, harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak bank. 

Meski pun demikian, ada keuntungan yang bisa didapatkan dari KPR BRI dalam proses pengajuan oleh calon nasabah. 

Berikut adalah keuntungan dari KPR BRI sebagaimana dirangkum dari laman resmi BRI di bawah ini. 

Baca Juga: Pantas KUR BRI Oktober 2023 Ditolak, Alasan Dana Tak Cair Ternyata Begini

1. Proses Pegajuannya Cepat

Proses pengajuan KPR BRI lebih cepat dan ada kemudahan untuk calon nasabah. Sehingga dalam keinginan untuk mendapatkan hunian terbaik bisa diwujudkan dalam waktu dekat

 

2. Biaya Pengajuan Ringan 

Biaya pengajuan KPR BRI dengan kredit cukup ringan dan suku bunga yang dinilai kompetitif. Hal ini membuat calon nasabah tidak begitu berat dalam melakukan cicilan demi hunian. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2023, Hanya Pakai HP!

3. Jangka Waktu Tenor sampai 20 Tahun

Jangka waktu tenor atau sampai dengan 20 tahun. Jangka waktu tersebut dinilai bagus jika calon nasabah mau ajukan KPR BRI pada bulan ini. 

Inilah persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah dalam pengajuan KPR BRI di bawah ini. 

1. Wajib isi formulir yang disediakan pihak bank BRI

2. Membuka rekening BRItama untuk keperluan proses KPR BRI tentunya

Baca Juga: Pengusaha Muda Jangan Khawatir! KUR Syariah Pegadaian Oktober 2023, Pinjaman Rp10 Juta dan Mudah Akses

3. Usia dalam pengajuan adalah minimal 21 tahun ke atas atau sudah menikah

4. Lokasi yang ditentukan oleh calon debitur harus sesuai dengan kantor cabang BRI terdekat.

Misalnya mau mencari hunian di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, harus mencari kantor cabang BRI Tasikmalaya.

5. Melampirkan berbagai dokumen penting dalam proses pengajuan KPR BRI secara legal. Seperti KTP (fotokopi), KK (fotokopi), NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji dan sebagainya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah